Lalai, Penabrak Pancung Ditetapkan Jadi Tersangka
Minggu, 15 Januari 2017 – 03:55 WIB
Kecelakaan ini menyebabkan dua penumpang pancung yakni Jais, 40 dan Ahyang, 30, tewas.
Baca Juga:
Sementara Rahman juru kemudi pancung dan Feby bayi dari Ahyang sekarat dan keduanya dirawat di rumah sakit.
Rahman di rumah sakit Badan Pengawasan (RSBP) Batam di Sekupang sementara Febby di rumah sakit Awal Bros Batam.
Selain keempat korban dalam pancung berukuran sedang tersebut juga ada empat penumpang lain yang selamat. Mereka adalah Syarif, Jhon, Nurfitri dan Nurmadya.
Rombongan dalam pancung yang ditabrak Speedboat tersebut merupakan satu anggota keluarga besar. Mereka adalah warga pulau Seraya yang hendak mengantar Jais berobat ke Tanjungriau, Sekupang.(cr13)
Polisi menetapkan An, 25, sebagai tersangka dalam kasus dalam kasus kecelakaan laut (Laka Laut) yang terjadi di perairan Pulau Seraya, Sekupang,
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok