Lalai, Penabrak Pancung Ditetapkan Jadi Tersangka

Lalai, Penabrak Pancung Ditetapkan Jadi Tersangka
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Kecelakaan ini menyebabkan dua penumpang pancung yakni Jais, 40 dan Ahyang, 30, tewas.

Sementara Rahman juru kemudi pancung dan Feby bayi dari Ahyang sekarat dan keduanya dirawat di rumah sakit.

Rahman di rumah sakit Badan Pengawasan (RSBP) Batam di Sekupang sementara Febby di rumah sakit Awal Bros Batam.

Selain keempat korban dalam pancung berukuran sedang tersebut juga ada empat penumpang lain yang selamat. Mereka adalah Syarif, Jhon, Nurfitri dan Nurmadya.

Rombongan dalam pancung yang ditabrak Speedboat tersebut merupakan satu anggota keluarga besar. Mereka adalah warga pulau Seraya yang hendak mengantar Jais berobat ke Tanjungriau, Sekupang.(cr13)


 Polisi menetapkan An, 25, sebagai tersangka dalam kasus dalam kasus kecelakaan laut (Laka Laut) yang terjadi di perairan Pulau Seraya, Sekupang,


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News