Lalai, Penabrak Pancung Ditetapkan Jadi Tersangka
Minggu, 15 Januari 2017 – 03:55 WIB

Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Kecelakaan ini menyebabkan dua penumpang pancung yakni Jais, 40 dan Ahyang, 30, tewas.
Baca Juga:
Sementara Rahman juru kemudi pancung dan Feby bayi dari Ahyang sekarat dan keduanya dirawat di rumah sakit.
Rahman di rumah sakit Badan Pengawasan (RSBP) Batam di Sekupang sementara Febby di rumah sakit Awal Bros Batam.
Selain keempat korban dalam pancung berukuran sedang tersebut juga ada empat penumpang lain yang selamat. Mereka adalah Syarif, Jhon, Nurfitri dan Nurmadya.
Rombongan dalam pancung yang ditabrak Speedboat tersebut merupakan satu anggota keluarga besar. Mereka adalah warga pulau Seraya yang hendak mengantar Jais berobat ke Tanjungriau, Sekupang.(cr13)
Polisi menetapkan An, 25, sebagai tersangka dalam kasus dalam kasus kecelakaan laut (Laka Laut) yang terjadi di perairan Pulau Seraya, Sekupang,
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Batam, 322 Pelamar tak Lulus
- Ingin Jadikan Batam Pusat Investasi, Komisi VI DPR Bentuk Panja