Lalai, Syaiful Harus Bertanggungjawab Atas Kematian Isterinya
Senin, 05 September 2011 – 16:53 WIB
JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Anton Bachrul Alam mengatakan pedangdut Syaiful Jamil harus bertanggungjawab atas kecelakaan di Tol Cipularang yang mengakibatkan isterinya, Virginia Anggreani. Menurutnya, Saiful harus menjalani proses hukum lantaran melanggar undang-undang lalu lintas jalan Nomor 22 tahun 2009.
"Pak Saiful harus tanggung jawab, karena dia yang bawa mobil. Karena ini masalah kelalaian, maka bisa dikaitkan dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan," kata Anton kepada wartawan di kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/9).
Baca Juga:
Karena itu, kata Anton, pihaknya akan memanggil Saiful yang mengemudikan mobil pekan depan. Sementara saksi-saksi lainnya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan. "Kita turut prihatin dulu selama 7 hari, baru kita panggil," ungkap Anton.
Pemanggilan ini, kata Anton, terkait kelalaian mantan suami Dewi Persik itu saat mengemudi mobil Avanza yang dia sewa. Ditambah lagi, mobil tersebut over kapasitas yang seharusnya tidak dilakukan pengemudi saat berkendara.
"Setelah dilihat dari bukti-bukti di lapangan, kendaraan isinya 10 orang yang normalnya hanya 6 orang, jadi kelebihan 4 orang," katanya.
JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Anton Bachrul Alam mengatakan pedangdut Syaiful Jamil harus bertanggungjawab
BERITA TERKAIT
- Menko Polkam Minta Masyarakat Tak Khawatir dengan Kenaikan PPN 12 Persen
- Kinerja Polri 2024 di Bawah Jenderal Listyo Sigit Presisi, Menuju Indonesia Emas di Tengah Netizen Cemas
- Kapolda Papua: 27 Anggota KKB Tewas Selama 2024
- Bencana di Sukabumi Pengaruhi Jumlah Wisatawan Saat Nataru
- Anggap Muslim di Indonesia Paling Beruntung, Kepala BPIP Sebut Setiap WNI Terlahir jadi Capres
- Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan