Lalai Tangani Pelanggaran Pemilu Bupati Konut, Panwaslu Dipecat
Jumat, 23 Mei 2014 – 10:01 WIB
KENDARI - Wibawa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra dipertaruhkan. Setiap rekomendasi dikeluarkan, baik pada KPU maupun Panwaslu selalu saja dilawan. Contoh sederhana misalnya saat Bawaslu mengeluarkan rekomendasi pada KPU Sultra untuk membuka kotak suara dan melakukan perhitungan ulang tidak diindahkan.
Kali ini justru terjadi dalam internal pengawas pemilu sendiri. Rekomendasi Bawaslu Sultra tentang penonaktifan dua komisioner Panwaslu Konawe Utara (Konut), Marwan Chalik (Ketua) dan Naima (Koordinator Divisi Pengawasan) juga mendapat perlawanan. Situasi inilah yang membuat internal lembaga pengawas pemilu itu tidak kondusif.
Ceritanya, Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu mengeluarkan rekomendasi agar Panwaslu Konut dinonaktifkan. Langkah ini dilakukan karena diduga mereka tidak serius menangani kasus pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Bupati Konut, Aswad Sulaiman. Bahkan, Bawaslu menilai mereka melakukan tindakan keliru dengan mengikuti persidangan dan bahkan menjadi saksi meringankan sang bupati.
Baca Juga:
KENDARI - Wibawa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra dipertaruhkan. Setiap rekomendasi dikeluarkan, baik pada KPU maupun Panwaslu selalu saja
BERITA TERKAIT
- 525 Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I PPU, Segera Isi DRH & Kelengkapan Dokumen
- KPU-Bawaslu Beri Penghargaan kepada Irjen Iqbal yang Sukses Jaga Keamanan Pilkada Riau
- Sepekan Ada 2 Kasus Bunuh Diri di Aceh, Kedua Korban Tergantung di Pohon
- Gunung Semeru Erupsi Lagi Sabtu Pagi, Tinggi Kolom Letusan 600 Meter di Atas Puncak
- Gadis Asal Tasikmalaya yang Hilang Ditemukan di Brebes, Begini Ceritanya
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal