Lalai Tangani Pelanggaran Pemilu Bupati Konut, Panwaslu Dipecat
Jumat, 23 Mei 2014 – 10:01 WIB
Keputusan penonaktifan itu, kata Hamiruddin sebagai rangkaian evaluasi kinerja Panwaslu kabupaten/kota menjelang pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli mendatang. Saat ini, proses lebih lanjut sedang digodok di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Keluarnya rekomendasi Bawaslu Sultra itu membuat Panwaslu Konut meradang. Ketua Panwas Konut, Marwan Chalik membenarkan telah menerima salinan rekomendasi Bawaslu tersebut tanggal 7 Mei lalu. Namun, setelah dipelajari ternyata rekomendasi itu penuh dengan kejanggalan.
Kejanggalan itu menurutnya tidak hanya sekadar kekeliruan analisa Bawaslu tapi juga berpotensi melanggar undang-undang. Versinya, proses pemecatan maupun non aktif penyelenggara pemilu (Panwas/PPL) harus melalui sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kejanggalan lainnya, kata Marwan, Bawaslu Sultra tidak pernah melakukan klarifikasi terhadap Panwas Konut soal dugaan memberikan kesaksian ringan terhadap Bupati Konut. "Ini kesannya, Bawaslu melangkahi kewenangan DKPP bahkan UU. Aturan pemilu sudah jelas, pemberhentian penyelenggara harus melalui sidang kode etik itu," ujar Marwan diaminkan anggota Panwaslu lainnya, Naima di Kendari, kemarin.
KENDARI - Wibawa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra dipertaruhkan. Setiap rekomendasi dikeluarkan, baik pada KPU maupun Panwaslu selalu saja
BERITA TERKAIT
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap
- Penjelasan PT PEU Terkait Kisruh di Koperasi BMS, Oh Ternyata
- Kelelahan Saat Mendaki Gunung Banda Neira, 3 Mahasiswa Unpatti Dievakuasi Tim SAR Gabungan
- Anak di Bangka Hilang Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi
- 525 Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I PPU, Segera Isi DRH & Kelengkapan Dokumen
- KPU-Bawaslu Beri Penghargaan kepada Irjen Iqbal yang Sukses Jaga Keamanan Pilkada Riau