Lalai Tangani Pelanggaran Pemilu Bupati Konut, Panwaslu Dipecat
Jumat, 23 Mei 2014 – 10:01 WIB
Masih menurut Marwan, kalaupun ada penyelenggara melakukan pelanggaran misalnya, maka ada tahapan pemberian sanksi (pembinaan). Dimulai dari teguran lisan, tertulis hingga kemudian rekomendasi itu. Namun Bawaslu tidak pernah melakukannya.
Menyangkut kesaksiannya di pengadilan, Marwan tidak membantah. Hanya ia menolak disebut meringankan. Sebab, kata dia apa yang disampaikan dalam sidang itu merupakan keputusan bersama internal Panwaslu Konut setelah melalui proses kajian. "Tidak ada satupun aturan yang mengharuskan Panwaslu Konut melapor dulu ke Bawaslu Sultra sebelum mengikuti sidang," tegasnya.
Lalu apa yang akan dilakukan selanjutnya? Marwan menegaskan pihaknya tidak tinggal diam. Dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan balik ke DKPP dan PTUN. "Kami akan melakukan gugatan di PTUN dan DKPP atas sikap tidak profesional dan inprosedural yang dilakukan Bawaslu Sultra," tegasnya.
Termasuk soal tugas sebagai komisioner Panwas, Koordinator Divisi Pengawasan Panwaslu Konut, Naima menegaskan pihaknya memilih mengabaikan rekomendasi tersebut. Menurutnya, tindakan inprosedural yang dilakukan Bawaslu membuatnya tidak mengindahkan surat tersebut. "Kami bekerja seperti biasa. Walaupun, rekomendasi itu bisa membuat kami tidak menerima hak sebagaimana biasanya," tandasnya. (cr3)
KENDARI - Wibawa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra dipertaruhkan. Setiap rekomendasi dikeluarkan, baik pada KPU maupun Panwaslu selalu saja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus