Lalaikan THR Pengusaha Terancam Sanksi

Lalaikan THR Pengusaha Terancam Sanksi
Lalaikan THR Pengusaha Terancam Sanksi
JAKARTA - Pemerintah terus mengingatkan pengusaha agar tidak melalaikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh dan karyawan. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan, THR adalah hak bagi karyawan termasuk juga pekerja outsourcing.

"THR merupakan hak semua karyawan, berikan sesuai aturan dan tunaikan secepatnya. Sudah sepatutnya pengusaha memberikan tanpa harus paksaan," kata Muhaimin di Jakarta, Kamis (26/8) kemarin.

Kepada pengusaha, Muhaimin mengingatkan hak THR juga harus diberikan kepada karyawan outsourcing. Tidak hanya untuk karyawan tetap, karyawan outsourcing juga harus memperoleh THR. "Malahan seharusnya mereka (karyawan outsourcing) mendapat perhatian lebih," ujar Muhaimin.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang meminta pengusaha segera memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari menjelang hari raya (H-7). Muhaimin mengayakan telah memberikan instruksi kepada para kepala daerah agar melayangkan surat kepada perusahaan yang ada di wilayahnya masing-masing. "Agar perusahaan memenuhi kewajiban pengusaha memberikan THR kepada karyawannya," kata dia.

JAKARTA - Pemerintah terus mengingatkan pengusaha agar tidak melalaikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh dan karyawan. Menteri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News