Lalaikan THR Pengusaha Terancam Sanksi

Lalaikan THR Pengusaha Terancam Sanksi
Lalaikan THR Pengusaha Terancam Sanksi
Besaran THR harus sesuai aturan yakni satu bulan gaji. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 4/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di Perusahaan yang menyebutkan bahwa THR minimal dibayarkan 1 bulan gaji.

"Kepada pengusaha yang kedapatan melanggar surat edaran dan aturan yang telah ditetapkan, pemerintah telah menginstruksikan agar Pemda tegas memberikan sanksi bagi perusahaan tersebut," ucapnya.

Menurut Muhaimin, di sejumlah daerah pemerintah telah mendirikan posko laporan untuk menerima aduan terkait pelanggaran THR. Untuk itu, pihaknya minta kepada karyawan yang merasa haknya tidak dipenuhi hingga H-7 untuk segera melapor kepada Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. "Kami akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan tersebut sesuai ketentuan," katanya. (zul)


JAKARTA - Pemerintah terus mengingatkan pengusaha agar tidak melalaikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh dan karyawan. Menteri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News