Lalai Mencegah Tahanan Kabur, AKP Chrisman Panjaitan Digarap Propam
jpnn.com, KEPRI - Mantan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan terpaksa menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan kelalaian Chrisman hingga membuat seorang tahanan melarikan diri.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhart membenarkan pemeriksaan yang dilakukan Propam terhadap Chrisman.
“Pemeriksaan terkait ada tahanan yang melarikan diri pada saat dilakukan pengembangan penyelidikan,” kata Harry kepada JPNN, Rabu (3/6).
Sementara itu, dari informasi dihimpun, tahanan yang kabur ini berasal dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur dan dikembangkan terkait kasus narkoba yang ditangani Polres Tanjungpinang.
Chrisman telah dimutasi dari jabatan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang menjadi Pama Yanma Polda Kepri.
Mutasi ini sesuai dengan surat telegram Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman dengan nomor STR/436/V/KEP/2020, tanggal 29 Mei 2020.
Irjen Aris Budiman pun menunjuk AKP Ronny Burungudja sebagai pengganti AKP Chrisman yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri. (cuy/jpnn)
Propam memeriksa AKP Chrisman Panjaitan yang diduga lalai membuat seorang tahanan melarikan diri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Polisi Disebut Tak Netral di Pilkada Sulut, TPDI Somasi Kapolri dan Lapor ke Propam
- Kasus Guru Supriyani: Setelah Camat Baito Hilang Jabatan, 6 Polisi Diperiksa Propam
- Tahanan Kabur yang Melompat ke Sungai di Rokan Hulu Berhasil Ditangkap Kembali
- Tahanan Kabur Loncat ke Sungai di Rokan Hulu Menyerahkan Diri
- Tahanan Kabur di Rohul Ditangkap Lagi Setelah 3 Hari Bersembunyi
- 30 Polisi Diperiksa Propam soal Pembubaran Diskusi di Kemang, Kenapa?