Lalai Mencegah Tahanan Kabur, AKP Chrisman Panjaitan Digarap Propam
jpnn.com, KEPRI - Mantan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan terpaksa menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan kelalaian Chrisman hingga membuat seorang tahanan melarikan diri.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhart membenarkan pemeriksaan yang dilakukan Propam terhadap Chrisman.
“Pemeriksaan terkait ada tahanan yang melarikan diri pada saat dilakukan pengembangan penyelidikan,” kata Harry kepada JPNN, Rabu (3/6).
Sementara itu, dari informasi dihimpun, tahanan yang kabur ini berasal dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur dan dikembangkan terkait kasus narkoba yang ditangani Polres Tanjungpinang.
Chrisman telah dimutasi dari jabatan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang menjadi Pama Yanma Polda Kepri.
Mutasi ini sesuai dengan surat telegram Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman dengan nomor STR/436/V/KEP/2020, tanggal 29 Mei 2020.
Irjen Aris Budiman pun menunjuk AKP Ronny Burungudja sebagai pengganti AKP Chrisman yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri. (cuy/jpnn)
Propam memeriksa AKP Chrisman Panjaitan yang diduga lalai membuat seorang tahanan melarikan diri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kabagops Polres Solok Selatan Merokok Saat Diperiksa Propam, Sahroni: Wajib Dievaluasi
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Ini Identitas 7 Tahanan Kabur dari Rutan Salemba
- Lagi Diperiksa Polisi, 2 Tahanan Malah Kabur dari Polsek, Satu Orang Ditangkap
- Vadel Badjideh Adukan Penyidik ke Propam, Polres Metro Jakarta Selatan Buka Suara
- Pilkada 2024, Propam Polda Kalsel Terjunkan Tim Awasi Netralitas Anggota