Lalu Bagaimana Nasib KPK ke Depan?
jpnn.com - JAKARTA - Pimpinan KPK yang bermasalah seperti Abraham Samad dan Bambang Widjojanto telah diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo. Nah, bagaimana dengan kelanjutkan kasus hukum yang menjerat kedua pimpinan itu?
Mensesneg Pratikno tidak merinci secara jelas keputusan presiden atas nasib kasus-kasus yang dihadapi pimpinan dan jajaran KPK. Namun, ia memastikan kasus hukum tetap harus dijalankan sesuai proses yang ada. Ya, selain pimpinan, 21 penyidik KPK tengah diincar kasus kepemilikan senjata api yang habis izinnya.
"Seperti sudah disampaikan Bapak Presiden bahwa upaya pemberhentian dan penyelesaian hukum harus diselesaikan bersama-sama secara sinergis antar lembaga hukum. Bukan cuma KPK, bukan cuma Polri, atau pun Kejaksaaan Agung," ujar Pratikno dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, (18/2).
Presiden, kata Pratikno, berharap para pimpinan sementara KPK yang telah ditunjuk bisa menakhodai lembaga antikorupsi itu menjadi lebih baik. Terutama untuk selesaikan masalah-masalah yang terjadi di internal KPK.
"Oleh karena itu Presiden akan mengeluarkan Perppu intinya memberikan kewenangan untuk mengangkat pimpinan KPK sementara, anggota sementara tanpa menjalani seleksi karena situasi yang emergency," tegas Pratikno.
Menurut Pratikno, presiden juga meminta KPK dan Polri bisa menjaga sinergi dengan baik dan tetap harmonis.
"Oleh karena itu ke depan dan terakhir Pak Presiden menegaskan pentingnya antarlembaga negara untuk bersinergi menjaga keharmonisan dalam menjalankan tugas kenegaraan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," tandas Pratikno. (flo/jpnn)
JAKARTA - Pimpinan KPK yang bermasalah seperti Abraham Samad dan Bambang Widjojanto telah diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo. Nah,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya