Lama Buron, Arif Firdaus Masih Diburu Tim Intelijen, Kasusnya Lumayan Gede
jpnn.com, PALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) hingga saat ini terus memburu Arif Firdaus, terpidana tindak pidana korupsi anggaran Sekwan Kabupaten PALI tahun 2017 senilai Rp7 miliar.
Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten PALI tahun 2017, itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat dirinya masih menjabat dan divonis 15 tahun penjara.
Kajari PALI Agung Arifianto SH MH mengatakan, terpidana Arif Firdaus telah divonis 15 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Kota Palembang, meskipun absensia pada saat prosesnya.
“Kami masih terus memburu keberadaan terdakwa Arif Firdaus yang saat ini masih buron, serta masih melacak di mana saja harta miliknya untuk bisa dilakukan penyitaan,” ujarnya.
Agung meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Arif Firdaus untuk segera memberikan informasi ke pihaknya. Juga dengan keberadaan harta apa saja yang dimilikinya.
“Kami juga meminta bantuan kepada masyarakat, bagi yang mengetahui keberadaan Arif Firdaus dan juga di mana saja harta yang dimiliknya, sehingga kami bisa melakukan penyitaan,” tegasnya.
Sebelumnya, diberitakan mantan Sekwan Kabupaten PALI tahun 2017 lalu, Arif Firdaus divonis 15 tahun penjara.
Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel
Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) hingga saat ini terus memburu terpidana tindak pidana korupsi anggaran Sekwan Kabupaten PALI tahun 2017 senilai Rp7 miliar.
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- KPK Cecar Rina Lauwy soal Aliran Uang Korupsi PT Taspen
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana