Lama Buron, Arif Firdaus Masih Diburu Tim Intelijen, Kasusnya Lumayan Gede
Rabu, 25 Agustus 2021 – 21:37 WIB
Sementara terdakwa Mujarap yang saat itu menjabat sebagai bendahara, juga divonis hakim 6 tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi di APBD Sekwan Kabupaten PALI tahun 2017 sekitar Rp7 miliar.(ebi/sumeks.co)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) hingga saat ini terus memburu terpidana tindak pidana korupsi anggaran Sekwan Kabupaten PALI tahun 2017 senilai Rp7 miliar.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam