Lama Jadi Buron, Septian Andri Akhirnya Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi

Namun saat dilakukan penggerebekan, pelaku telah lebih dahulu kabur. Sampai akhirnya, setelah lebih setahun menghilang pelaku akhirnya pulang ke rumah.
Kepulangan pelaku ini diketahui polisi yang langsung melakukan penggerebekan, kali ini pelaku ditangkap.
Kasatreskrim AKP Abdul Rahman MH ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus penjambretan tersebut.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan, kasusnya sendiri masih dalam pengembangan,” ungkapnya.
Masih kata Rahman, pelaku penjambretan itu dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas).
BACA JUGA: Istri di Luar Kota, Telepon Minta Bantuan Sekuriti Komplek Cek Suami di Rumah, Oh Ternyata
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegasnya. (palpos.id)
Septian Andri Saputra, 23, pelaku penjambretan yang sudah buron selama satu tahun lima bulan ini akhirnya diringkus polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis
- Serat Nanas Prabumulih Akan Diekspor ke Spanyol
- Pulang Sekolah, Bocah PAUD Jadi Korban Penjambretan di Gang Andir
- Oknum Polisi Penganiaya Pria Tua di Sumsel Dicopot dari Jabatan
- Kereta Api Rajabasa Tabrak Toyota Rush, 1 Orang Tewas
- Hendak Pulang ke Rumah, Kalung Ayu Dijambret