Lama jadi DPO, Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Diciduk Kejati Papua Barat
Dia menyebut Kejari Teluk Bintuni sudah melayangkan surat pemanggilan sebanyak lima kali, tetapi tersangka JB tidak kooperatif dan mengabaikan surat dimaksud sehingga dimasukkan dalam DPO.
Kejati Papua Barat kemudian menerbitkan surat perintah operasi intelijen (pengamanan) pada 24 Mei 2023, yang didukung oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung untuk melakukan pencarian terhadap tersangka JB.
"Selama delapan bulan kami terus mencari keberadaan JB yang sering berpindah-pindah ke beberapa daerah, seperti Bogor, Bandung, dan Sleman," jelas dia.
Setelah mendeteksi keberadaan JB di Kota Makassar, kata dia, tim Kejati Papua Barat langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna mengamankan tersangka tersebut.
"Tersangka diterbangkan ke Manokwari selanjutnya diserahterimakan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni," ucap Harli. (antara/jpnn)
Kejati Papua Barat menangkap tersangka korupsi pembangunan pasar rakyat di Distrik Dabo, Kabupaten Teluk Bintuni. JB sebelumnya masuk dalam DPO jaksa.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Kejagung Dinilai Perlu Terbuka di Kasus Korupsi Rp 300 Triliun
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Akademisi Nilai Daftar Tokoh Terkorup OCCRP Tidak Jelas Ukurannya
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- Kejati Tetapkan Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta dan 2 Orang Lain jadi Tersangka Korupsi