Lama jadi DPO, Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Diciduk Kejati Papua Barat

Lama jadi DPO, Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Diciduk Kejati Papua Barat
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar saat diwawancara awak media di Bandara Rendani, Manokwari. (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

Dia menyebut Kejari Teluk Bintuni sudah melayangkan surat pemanggilan sebanyak lima kali, tetapi tersangka JB tidak kooperatif dan mengabaikan surat dimaksud sehingga dimasukkan dalam DPO.

Kejati Papua Barat kemudian menerbitkan surat perintah operasi intelijen (pengamanan) pada 24 Mei 2023, yang didukung oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung untuk melakukan pencarian terhadap tersangka JB.

"Selama delapan bulan kami terus mencari keberadaan JB yang sering berpindah-pindah ke beberapa daerah, seperti Bogor, Bandung, dan Sleman," jelas dia.

Setelah mendeteksi keberadaan JB di Kota Makassar, kata dia, tim Kejati Papua Barat langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna mengamankan tersangka tersebut.

"Tersangka diterbangkan ke Manokwari selanjutnya diserahterimakan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni," ucap Harli. (antara/jpnn)

Kejati Papua Barat menangkap tersangka korupsi pembangunan pasar rakyat di Distrik Dabo, Kabupaten Teluk Bintuni. JB sebelumnya masuk dalam DPO jaksa.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News