Lama jadi DPO, Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Diciduk Kejati Papua Barat

Dia menyebut Kejari Teluk Bintuni sudah melayangkan surat pemanggilan sebanyak lima kali, tetapi tersangka JB tidak kooperatif dan mengabaikan surat dimaksud sehingga dimasukkan dalam DPO.
Kejati Papua Barat kemudian menerbitkan surat perintah operasi intelijen (pengamanan) pada 24 Mei 2023, yang didukung oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung untuk melakukan pencarian terhadap tersangka JB.
"Selama delapan bulan kami terus mencari keberadaan JB yang sering berpindah-pindah ke beberapa daerah, seperti Bogor, Bandung, dan Sleman," jelas dia.
Setelah mendeteksi keberadaan JB di Kota Makassar, kata dia, tim Kejati Papua Barat langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna mengamankan tersangka tersebut.
"Tersangka diterbangkan ke Manokwari selanjutnya diserahterimakan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni," ucap Harli. (antara/jpnn)
Kejati Papua Barat menangkap tersangka korupsi pembangunan pasar rakyat di Distrik Dabo, Kabupaten Teluk Bintuni. JB sebelumnya masuk dalam DPO jaksa.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK