Lama Menghilang dari Peredaran, Malah Begini Kabar Terbaru Nazaruddin

jpnn.com - JAKARTA - Setelah sekian lama tak terdengar, nama Nazaruddin kembali menjadi topik utama di di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12).
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa M Nazaruddin telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam kurun waktu 2009-2010.
Mantan anggota DPR periode 2009-2014 dari fraksi Partai Demokrat (PD) itu disebut menempatkan uang sebesar Rp83,2 miliar ke penyedia jasa keuangan menggunakan rekening orang lain.
Yakni di rekening Direktur PT Anugerah Nusantara (Permai Group), Amin Andoko.
Ada juga yang atas nama perusahaan-perusahaan Permai Group yang dimilikinya. Seperti PT Cakrawaja Abadi dan PT Mahkota Negara.
Uang itu disebut hasil tindak pidana korupsi Nazaruddin semasa menjadi anggota DPR.
Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo mengatakan, Nazaruddin menerima uang imbalan dari pihak-pihak yang telah dibantu untuk mendapatkan proyek-proyek pemerintah pada 2009.
Yaitu, PT Adhi Karya, PT Duta Graha Indah (DGI), dan PT Pembangunan Perumahan (PP) dengan total penerimaan sebesar Rp76,5 miliar.
JAKARTA - Setelah sekian lama tak terdengar, nama Nazaruddin kembali menjadi topik utama di di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12). Kali ini,
- Pesan Mardiono Saat Hadiri Pelantikan Gubernur Papua Pegunungan & Bangka Belitung
- Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih
- Pemerintah RI dan Kerajaan Arab Saudi Sepakat Kembangkan Mineral Kritis
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak