Lama Menghilang dari Peredaran, Malah Begini Kabar Terbaru Nazaruddin
Kamis, 10 Desember 2015 – 22:22 WIB

Nazaruddin. Foto: Dok.JPNN.com.
Atas perbuatannya ini, Nazaruddin dijerat dengan pasal 3 ayat 1 huruf a, c, dan e UU RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 25 Tahun 2003 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (put/jpg)
JAKARTA - Setelah sekian lama tak terdengar, nama Nazaruddin kembali menjadi topik utama di di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12). Kali ini,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat