Lama Menjomlo, Duda Muda Gelap Mata Lihat Pelajar
“Karena terdakwa telah terbukti bersalah, melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak, maka sesuai dengan pasal 81 ayat Jo pasal 76D UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, terdakwa akan dihukum selama sembilan tahun kurungan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Christo En Sitorus dalam sidang di Pengadilan Negeri Kaltara, Kamis (9/11).
Meski sudah menerima putusan itu, BRN belum bisa tenang.
Pasalnya, putusan hakim belum kuat secara hukum lantaran jaksa penuntut umum (JPU) tak menerima putusan tersebut.
“Selaku JPU, saya belum bisa langsung menerima karena tuntutan saya kan 12 tahun. Makanya, saya harus koordinasi dulu dengan pimpinan saya,” kata JPU Putra.
Putra menjelaskan, BRN melakukan pemaksaan sebelum melakukan perbuatan asusila.
Dia menambahkan, BRN sempat ingin mengulangi perbuatan tak terpujinya itu.
“Pada pertengahan Maret itu, terdakwa maksa lagi untuk mengajak korban melakukan dengannya. Namun, korban yang takut akhirnya melapor kepada orang tuanya,” kata Putra. (osa)
Bercerai dengan istri membuat BRN (22) nekat melakukan perbuatan asusila terhadap pelajar berinisial D (17).
Redaktur & Reporter : Ragil
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Kebakaran di Bulungan, 5 Unit Rumah Ludes Terbakar, Satu Orang Meninggal Dunia
- Pria Penyerang Polres Tarakan Tewas Ditembak Polisi
- Legenda Bulu Tangkis Indonesia Meriahkan Turnamen KJA Open 2023
- Kasus Kematian Brigadir SH Walpri Kapolda Kaltara, Kombes Budi Ungkap Fakta Soal Rekaman CCTV