Lama Tak Begituan, Sipri Bawa Bocah Lugu ke Ruang Tamu dan Kamar Mandi
Minggu, 09 Juli 2017 – 01:28 WIB
“Tersangka juga mengaku melakukan hal ini lantaran sudah lama tidak melakukan hubungan intim sehingga nekat melakukan perbuatannya,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, Sipri dijerat pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (jun/rus)
Ocy (7) menjalani masa kecilnya dengan pilu. Dia menjadi korban kebuasan tetangganya, Silvister Negong alias Sipri (35), Kamis (23/6) lalu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Kaltim Raih Peringkat 13 Nasional di Ajang PEPARNAS XVII 2024
- Pembangunan IKN Jadi Daya Ungkit Realisasi Investasi di Kalimantan Timur
- Rudi Mas'ud Maju Pilgub Kaltim, Pengamat: Masyarakat Mesti Tolak Politik Dinasti
- Pilgub Kaltim: Aktivis Ini Soroti Dinasti Politik Rudi Mas'ud, Dinilai Rawan Konflik Kepentingan
- Kaltim Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Quran Putra MTQN ke-30