Lama Tak Jumpa Istri, Guru Mengaji Mencabuli 6 Muridnya di Masjid
Senin, 12 April 2021 – 18:08 WIB

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang. Foto: Radar Bandung
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan memberi uang jajan. “Para korban diiming-imingi uang Rp 3.000 oleh pelaku," sambung Adanan.
Saat ini kepolisian masih mendalami aksi cabul AS.
Adanan menduga, jumlah korban lebih banyak dari keterangan pelaku saat ini.
Sementara untuk pelaku, sudah ditahan dan dikenakan dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (cuy/jpnn)
Aparat kepolisian menangkap seorang guru mengaji yang mencabuli anak didiknya sendiri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- BAZNAS Berangkatkan 850 Guru Mengaji dan Marbut Masjid Pulang Kampung Gratis
- Flip Salurkan Bantuan Rp 100 Juta untuk Guru Mengaji di Pelosok Indonesia
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Demo Tolak RUU TNI di Bandung Sempat Ricuh, Polisi: Saat Ini Sudah Kondusif