Lama Terisolir, Warga Tanah Merah Demo Gubernur
Minta Diakui sebagai Penduduk Jakarta
Selasa, 18 Januari 2011 – 19:21 WIB
Karena perlakuan ini, lanjutnya, banyak masyarakat Tanah Merah yang hidup miskin. Banyak juga yang masih jadi pengangguran, serta anak-anak tidak dapat sekolah hanya karena tidak memiliki KTP, KK dan Akte Kelahiran.
Baca Juga:
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Franky Mangatas Panjaitan, mengatakan bahwa untuk mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran dan Catatan Sipil, harus ada surat keterangan resmi dari Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Karena itu katanya, masyarakat harus tinggal di wilayah yang memiliki struktur yang jelas, seperti ada pengurus RT dan RW di wilayahnya masing-masing.
"Bagaimana kita mau mengeluarkan KTP dan dokumen administrasi kependudukan lainnya, kalau tidak ada surat keterangan resmi dari Ketua RT dan RW. Itu syarat utama mengurus dokumen kependudukan. Selain harus ada alamat lengkap," kata Franky.
Karena itu, Franky membantah pandangan seksi Dukcapil di kelurahan sengaja tidak mau mengeluarkan KTP, KK, Akte Kelahiran dan Catatan Sipil bagi warga Tanah Merah, Jakarta Utara. "Masa, kalau tidak memenuhi syarat, kami kasih dokumen kependudukan? Semuanya harus melalui prosedur aturan hukum yang telah ditetapkan," ujarnya.
JAKARTA - Sekitar 300 warga Tanah Merah, Plumpang, Jakarta Utara, kemarin melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta dan gedung
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS