Media Online Diretas Setelah Beritakan Ferdy Sambo, Komnas HAM Bereaksi Begini

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam aksi peretasan yang dilakukan terhadap salah satu media online di Indonesia.
Tindakan itu dilakukan diduga berkaitan dengan pemberitaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang disebut ditangkap pada Sabtu (6/8) kemarin.
“Kami menyayangkan dan mengecam sikap siapa pun yang melakukan peretasan tersebut,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam siaran persnya, Sabtu (6/8) malam.
Menurut Anam, peretasan tersebut justru bersifat merugikan apalagi dilakukan saat kasus hukum sedang berjalan.
“Ini langkah-langkah yang-sangat tidak demokratis ya, merugikan semua, khususnya juga merugikan penegakan hukum di Indonesia,” tuturnya.
Anam pun meminta pihak kepolisian untuk memproses pelaku peretasan laman media online tersebut.
Peristiwa peretasan terhadap media nasional pun, kata dia, seharusnya tak boleh lagi terjadi.
“Kalau ada yang tidak setuju terhadap sebuah pemberitaan oleh jurnalis ya gunakan hak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tambah alumnus Universitas Brawijaya itu.
Komnas HAM mengecam aksi peretasan laman media online yang diduga berkaitan dengan berita Ferdy Sambo.
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang
- Komnas HAM Temukan Sejumlah Masalah dalam RUU TNI
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo