Lamanya Izin Riset Asing Dipangkas jadi 9 Hari
Selain terkait dengan izin penelitian, rapat koordinasi juga menghasilkan rekomendasi tentang benefit sharing. Kebijakan ini tidak sekedar urusan uang saja. Tetapi juga hak paten serta siapa yang menjadi pemimpin dalam sebuah riset kolaborasi antara orang Indonesia dengan peneliti asing.
Dimyati mengatakan kecenderungan selama ini peneliti Indonesia malu-malu dalam membuat kontrak. Tetapi ketika penelitian sudah selesai, sering ribut terkait persoalan paten dan siapa yang menjadi nama peneliti utamanya.
Untuk mengatasinya, perjanjian atau kontrak penelitian kolaborasi dengan asing mulai saat ini dibuat lebih detail. Kontrak ini juga ditetapkan sebelum penelitian dilakukan. Sehingga setelah penelitian selesai, tidak ada lagi urusan ribut-ribut hak paten dan sejenisnya. (wan)
Proses mengurus izin riset bagi orang asing selama ini bisa memakan waktu hingga 20 hari, dipangkas tinggal sembilan hari.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Wamendiktisaintek Stella Christie Berbagi Tips Jadi Periset yang Baik
- DLH Maluku Utara Gelar Seminar Penelitian dan Inovasi untuk Ciptakan Pembangunan Berkelanjutan
- Sekolah Cendekia Harapan Raih 7 Penghargaan Bergengsi, Hadirkan Pendidikan Berbasis Penelitian
- Pakar Sebut Migrasi BPA dari Galon ke Air Sulit Terjadi
- Kepala BPKH Fadlul Imansyah Raih Gelar Doktor di UI
- Future Lestari Pertemukan Simple Planet & Pemerintah Indonesia untuk Menekan Stunting