Lamanya NIP PPPK, Ketum ADKASI: Pak Jokowi Harus Turun Tangan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Lukman Said mendesak Presiden Joko Widodo untuk turun tangan menyelesaikan masalah honorer K2 yang lulus PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Pasalnya, para pembantu presiden dinilai lambat menyelesaikan masalah pengangkatan honorer K2 menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Saya tidak habis pikir kenapa prosesnya begitu lama. Sudah 20 bulan mereka ini lulus tes PPPK. Perpres juga sudah diteken presiden. Apalagi yang jadi kendala," tanya Lukman kepada JPNN.com, Senin (26/10).
Sebagai wakil rakyat di daerah, Lukman mengaku memiliki hubungan emosional dengan honorer K2 dan bisa merasakan bagaimana kegelisahan mereka.
Keinginan menjadi PNS tertahan karena usia. Kemudian beralih ke PPPK tetapi hingga saat ini belum diangkat juga.
"Kami mendesak presiden agar memeintahkan kementerian terkait, agar segera menerbitkan NIP PPPK. Mereka sudah direkrut dari 2019 kenapa sampai saat ini belum diangkat," sergahnya.
Dia menegaskan, honorer K2 ini sama seperti buruh dan pekerja lainnya yang butuh perhatian pemerintah. Mereka sangat terdampak COVID-19 tetapi malah diabaikan pemerintah. Padahal mereka bekerja di instansi pemerintah.
Pemerintah jangan terus memperdaya honorer K2 yang lulus PPPK. ADKASI selalu konsisten memperjuangkan nasib honorer K2 ini. Mereka bekerja belasan hingga puluhan tahun tanpa upah yang sesuai.
Presiden Jokowi diminta agar segera memerintahkan Kementerian terkait untuk mempercepat proses penetapan NIP PPPK.
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Non-database BKN Jelas, tetapi Masih Ada yang Gagal PPPK, Mengkhawatirkan
- Honorer Gagal Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Masih Punya Harapan, Semoga
- Mendikdasmen Sebut 176 Ribuan Guru Honorer Diangkat PPPK Tahun Ini, Tendik?
- 5 Berita Terpopuler: Banyak yang Diabaikan Pemda, Ini 9 Tuntutan PPPK & Honorer, Mahfud MD Bersuara Kritis
- Masih Ada Honorer Non-database BKN Selamat meski Gagal PPPK 2024
- ASN Diminta tak Menambah Hari Libur, Patuhi Ketentuan Jam Kerja