Lamaran Ditolak, DOR! Oknum Polisi Tembak Kekasihnya

“Kami sudah berdamai, mohon bebaskan terdakwa yang mulia. Dia baik sekali, itu yang membuat saya masih mencintainya," pinta saksi yang mengundang riuh tawa di ruang sidang saat itu.
Terdakwa Yondrialis turut membenarkan pemaparan saksi dan mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. "Benar yang disampaikan saksi yang mulia, saya sangat menyesal. Khilaf saya yang mulia," tuturnya tertunduk malu.
Sidang itu pun kemudian ditunda dan akan dialnjutkan dua pekan ke depan dengan agenda tuntutan. "Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai oasal 354 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 351 ayat (2) KUHP, lebih subsidair asal 351 payat (1) KUHP. Ancamannya, maksimal lima tahun penjara," sebut JPU Rumondang diluar persidangan. (cr15/ray/jpnn)
BATAM - Seorang oknum polisi di Polda Kepri nekat menembak kekasihnya, lantaran menolak lamarannya. Akibat perbuatannya itu, Yondrialis, menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki