Lamaran Ditolak, DOR! Oknum Polisi Tembak Kekasihnya

Lamaran Ditolak, DOR! Oknum Polisi Tembak Kekasihnya
Ilustrasi pixabay

“Kami sudah berdamai, mohon bebaskan terdakwa yang mulia. Dia baik sekali, itu yang membuat saya masih mencintainya," pinta saksi yang mengundang riuh tawa di ruang sidang saat itu.

Terdakwa Yondrialis turut membenarkan pemaparan saksi dan mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. "Benar yang disampaikan saksi yang mulia, saya sangat menyesal. Khilaf saya yang mulia," tuturnya tertunduk malu.

Sidang itu pun kemudian ditunda dan akan dialnjutkan dua pekan ke depan dengan agenda tuntutan. "Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai oasal 354 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 351 ayat (2) KUHP, lebih subsidair asal 351 payat (1) KUHP. Ancamannya, maksimal lima tahun penjara," sebut JPU Rumondang diluar persidangan. (cr15/ray/jpnn)

BATAM - Seorang oknum polisi di Polda Kepri nekat menembak kekasihnya, lantaran menolak lamarannya. Akibat perbuatannya itu, Yondrialis, menjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News