Lambang dan Bendera Aceh Diundangkan
Selasa, 26 Maret 2013 – 08:01 WIB
![Lambang dan Bendera Aceh Diundangkan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Lambang dan Bendera Aceh Diundangkan
BANDA ACEH - Bendera dan Lambang Aceh, Senin (25/3), telah diundangkan/ditempatkan dalam lembaran Aceh No 3 tahun 2013 oleh Pemerintah. Pada tanggal 22 Maret 2013 dalam Masa Persidangan II DPR Aceh Tahun 2013 telah memberikan persetujuan bersama antara DPR Aceh dan Gubernur Aceh untuk mensahkan/menetapkan Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh sesuai dengan Keputusan DPR Aceh Nomor 3/DPRA/2013.
"Kemarin sudah dicatat dalam lembaran Aceh,” ujar Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Edrian, S.H., M.Hum, didampingi Kepala Biro Humas Setda Aceh, Nurdin F. Joes, kemarin.
Menurutnya, kedua landasan hukum tersebut diatas, menjadi dasar legalitas bagi Pemerintahan Aceh untuk membentuk Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Baca Juga:
BANDA ACEH - Bendera dan Lambang Aceh, Senin (25/3), telah diundangkan/ditempatkan dalam lembaran Aceh No 3 tahun 2013 oleh Pemerintah. "Kemarin
BERITA TERKAIT
- Pria Tewas dalam Kebakaran di Pekanbaru Gangguan Mental, Diduga Merokok di Kamar
- Kebakaran di Pekanbaru, Satu Pria Tewas Terjebak di Dalam Rumah
- Mantan Kades Penjual Hutan di Inhu Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Anak Muda Ini Nekat Curi Lempengan Tembaga Tugu Zapin Pekanbaru, Jangan Ditiru
- Operasi Keselamatan Lodaya 2025, Polrestabes Bandung Beri Imbauan Ini
- Seorang Anak di Konawe Dilaporkan Tenggelam di Saluran Irigasi, Tim SAR Melakukan Pencarian