Lambang Garuda Kurang Bulu
Selasa, 29 Maret 2011 – 07:26 WIB

Lambang Garuda Kurang Bulu
JAKARTA - Advokat David Tobing bersikukuh bahwa penggunaan lambang negara Garuda pada kaus timnas sepak bola PSSI melanggar Undang-Undang. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin (28/3), dia membawa seragam (jersey) timnas. Kecuali PT Nike Indonesia, dalam sidang para tergugat menyampaikan duplik atas replik David. Mereka kompak mengatakan tidak berwenang mengawasi penggunaan Garuda. Sebab, itu merupakan kesepakatan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Nike Indonesia.
Dalam jersey merah itu, David menunjukkan bahwa banyak kesalahan dalam lambang negara itu. Baik gambar Garuda besar di papiluet (watermark transparant) maupun di bagian emblem di dada sebelah kiri. Di bagian papiluet, jumlah bulu Garuda di ekor di ekor hanya 15 bulu dari yang seharusnya 19 bulu. Sedangkan di bulu leher berjumlah 52 dari yang seharusnya 45 bulu. Belum lagi jersey yang dijual pedagang asongan. "Penggunaan lambang negara semakin marak dan tidak terkontrol," katanya.
Dalam sidang, David total membawa 26 bukti. Dia juga membawa beberapa gambar dari situs resmi PT Nike Indonesia. Perusahaan produsen jersey timnas itu merupakan tergugat dalam kasus ini bersama Presiden, Mendiknas, Menpora, dan PSSI. Penggunaan lambang negara, kata David, bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Baca Juga:
JAKARTA - Advokat David Tobing bersikukuh bahwa penggunaan lambang negara Garuda pada kaus timnas sepak bola PSSI melanggar Undang-Undang. Dalam
BERITA TERKAIT
- Penempatan, Mutasi hingga Jenjang Karier PPPK Harus Diakomodasi di RPP Turunan UU ASN
- Bobby Nasution Datangi KPK, Ada Apa?
- 3 Maskapai akan Buka Rute Internasional Via Bandara Ahmad Yani, Luthfi: Mendongrak Pariwisata & Investasi
- Prof Azril: PIK 2 Harus Menjadi Model Pariwisata Urban
- Ronny Bara dan Ibunya Diperiksa dalam Sidang Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono