Lambang Garuda Kurang Bulu
Selasa, 29 Maret 2011 – 07:26 WIB
"Tidak ada pasal dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 (tentang Bahasa Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan) yang memerintahkan Presiden dan Menpora mengawasi penggunaan lambang negara," kata jaksa pengacara negara Febrytrianto.
Baca Juga:
Febry menambahkan, tidak ada kewajiban pengawasan yang harus dilakukan pemerintah. "Itu kan sudah berada dalam wilayah hukum privat yang bukan wilayah pemerintah untuk mengaturnya," katanya.
Sebelumnya, David mengajukan gugatan ini dengan alasan, penggunaan Garuda sebagai kostum bola melanggar Pasal 57 Huruf d UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Sebab, ketentuan dalam UU itu secara limitatif (terbatas) menentukan penggunaan lambang negara Garuda. (aga)
JAKARTA - Advokat David Tobing bersikukuh bahwa penggunaan lambang negara Garuda pada kaus timnas sepak bola PSSI melanggar Undang-Undang. Dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap