Lambang Garuda Kurang Bulu
Selasa, 29 Maret 2011 – 07:26 WIB

Lambang Garuda Kurang Bulu
"Tidak ada pasal dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 (tentang Bahasa Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan) yang memerintahkan Presiden dan Menpora mengawasi penggunaan lambang negara," kata jaksa pengacara negara Febrytrianto.
Baca Juga:
Febry menambahkan, tidak ada kewajiban pengawasan yang harus dilakukan pemerintah. "Itu kan sudah berada dalam wilayah hukum privat yang bukan wilayah pemerintah untuk mengaturnya," katanya.
Sebelumnya, David mengajukan gugatan ini dengan alasan, penggunaan Garuda sebagai kostum bola melanggar Pasal 57 Huruf d UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Sebab, ketentuan dalam UU itu secara limitatif (terbatas) menentukan penggunaan lambang negara Garuda. (aga)
JAKARTA - Advokat David Tobing bersikukuh bahwa penggunaan lambang negara Garuda pada kaus timnas sepak bola PSSI melanggar Undang-Undang. Dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iwakum dan Ronny Talapessy Law Firm Jalin Kerja Sama Perlindungan Hukum untuk Wartawan
- Menteri Karding Siapkan Strategi soal Lonjakan Pekerja Migran Ilegal ke Myanmar-Kamboja
- Punawirawan TNI Usul Wapres Gibran Dicopot. Legislator: Mereka Tak Mau Bangsa Ini Rusak
- Diultimatum Ormas GRIB, Dedi Mulyadi Merespons Begini
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Prabowo Bertemu 19 Perusahaan Raksasa Korea, Dapat Investasi Rp 259 Triliun