Lambat Salurkan Dana Desa, Kada Harus Disanksi
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengingatkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) menjatuhkan sanksi kepada kepala daerah yang sengaja menghambat realisasi maupun mengendapkan dana desa.
Hal ini disampaikan Riza menanggapi ada dugaan pengendapan dana desa sekitar Rp3,2 triliun di 146 daerah yang kepala daerah maupun wakilnya kembali mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2015. Hal ini menurut Riza harus menjadi perhatian serius dari pemerintah pusat.
"Kalau ada kepala daerah sengaja mengendapkan. Jangankan mengendapkan, memperlambat proses pencairan dana desa itu akan mendapatkan sanksi. Kami sudah dorong Mendagri, Mendes menjatuhkan sanksi kepada aparat yang memperlambat apalagi ada indikasi menahan pencairan dana desa," kata Riza di gedung DPR Jakarta, Rabu (7/10).
Selain itu, yang juga harus diawasi dan diwaspadai adalah jangan sampai dana desa dimanfaatkan untuk kepentingan Pilkada. Politikus Gerindra itu berharap kepala daerah tidak 'bermain api' dengan dana desa karena Undang-undang dan aturan turunannya telah mengatur secara detail proses pencairan dan penggunaannya.
"Seharusnya sudah tidak ada lagi alasan bagi masing-masing kepala daerah, maupun kades untuk tidak merealisasikan dana desa. Ini amanat UU. Dana desa harus segera dicairkan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat desa, dan juga sektor riil," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengingatkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar