Lambat Ungkap Century, KPK Diancam MAKI
Rabu, 16 Desember 2009 – 20:51 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam dipraperadilankan lagi oleh masyarakat yang tak puas terhadap proses hukum yang dilakukan lembaga super body tersebut. Kali ini pemicunya adalah penyelidikan pengucuran dana talangan alias bail out Rp 6,7 triliun ke Bank Century. Bagi MAKI, praperadilan adalah salah satu cara untuk mendesak KPK agar tak main-main dalam menangani suatu kasus. Sebelumnya, MAKI jugalah yang mempraperadilankan KPK atas penyelidikan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dilaporkan politisi PDIP Agus Condro.
Ancaman tersebut dikemukakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Rabu (16/12). Boyamin menegaskan, ancaman tersebut akan dibuktikan jika sampai tutup tahun ini KPK tak juga menaikan status kasus Century ke penyidikan. Langkah MAKI ini dimaksudkan agar KPK sadar bahwa masyarakat menunggu penuntasan kasus yang diduga melibatkan para petinggi negeri ini.
Baca Juga:
"Saya tak berpikir menang atau kalah, yang penting kalau kita praperadilankan akan diketahui apa hambatannya sampai KPK belum menaikkan kasusnya jadi penyidikan," kata Bonyamin di gedung KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam dipraperadilankan lagi oleh masyarakat yang tak puas terhadap proses hukum yang dilakukan lembaga
BERITA TERKAIT
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB