Lampu Jalanan di Surabaya Tak Akan Dipadamkan Selama PPKM Darurat
jpnn.com, SURABAYA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat sudah dimulai sejak 3 Juli dan berakhir pada 20 Juli.
Selama penerapannya sejumlah ruas jalan dilakukan pemadaman lampu.
Namun, tidak untuk Surabaya.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra mengatakan, alasan tidak dipadamkannya lampu jalanan Kota Pahlawan selama PPKM Darurat karena ada beberapa pertimbangan.
"Masih ada aktivitas yang diperkenankan, Kota Malang dan Surabaya berbeda. Mulai dari jumlah kendaraan, ruas jalan. Itu harus kami evaluasi dulu," kata dia, Senin (5/7).
Menurut Teddy, apabila lampu dipadamkan bisa menimbulkan kecelakaan akibat kondisi jalanan yang kurang penerangan.
Dalam SE Wali Kota Surabaya, tidak ada aturan melakukan pemadaman lampu karena ada beberapa kegiatan yang masih diperkenankan.
"Solusinya kami lakukan penyekatan untuk meminimalisasi mobilitas," katanya.
Lampu Jalanan di Kota Surabaya tidak akan dipadamkan karena masih ada kegiatan yang diperkenankan
- PDIP Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Bawa Jatim dan Surabaya Lebih Maju
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring