Lampu Jalanan di Surabaya Tak Akan Dipadamkan Selama PPKM Darurat

jpnn.com, SURABAYA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat sudah dimulai sejak 3 Juli dan berakhir pada 20 Juli.
Selama penerapannya sejumlah ruas jalan dilakukan pemadaman lampu.
Namun, tidak untuk Surabaya.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra mengatakan, alasan tidak dipadamkannya lampu jalanan Kota Pahlawan selama PPKM Darurat karena ada beberapa pertimbangan.
"Masih ada aktivitas yang diperkenankan, Kota Malang dan Surabaya berbeda. Mulai dari jumlah kendaraan, ruas jalan. Itu harus kami evaluasi dulu," kata dia, Senin (5/7).
Menurut Teddy, apabila lampu dipadamkan bisa menimbulkan kecelakaan akibat kondisi jalanan yang kurang penerangan.
Dalam SE Wali Kota Surabaya, tidak ada aturan melakukan pemadaman lampu karena ada beberapa kegiatan yang masih diperkenankan.
"Solusinya kami lakukan penyekatan untuk meminimalisasi mobilitas," katanya.
Lampu Jalanan di Kota Surabaya tidak akan dipadamkan karena masih ada kegiatan yang diperkenankan
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Ayah & Anak Meninggal Akibat Kebakaran di Kedung Rukem Surabaya
- Perampok di Surabaya Menyerahkan Diri ke Polisi Gegara Ingat Ayah yang Sedang Sakit
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!