Lampung Dukung E-KTP Seumur Hidup
Minggu, 02 Desember 2012 – 15:12 WIB
Lain halnya dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Selatan. Mereka mengaku belum dapat mengambil sikap terkait rencana revisi Undang-Undang No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Satuan kerja (satker) yang mengurusi masalah kependudukan ini mengaku masih menunggu petunjuk pemerintah pusat terkait adanya rencana revisi undang-undang itu. ’’Itu kan masih sebatas wacana. Intinya, kami akan mengikuti petunjuk pusat jika memang nantinya E-KTP bakal berlaku seumur hidup,’’ kata Kabid Kependudukan Catatan Sipil Indra Mirsya, S.E. kepada Radar Lampung kemarin.
Dijelaskan, kini pihaknya masih mengacu pada aturan yang lama. Di mana, E-KTP berlaku selama lima tahun. Menurut laki-laki berbadan tambun ini, jika memang revisi UU No. 23/2006 itu sudah berlaku, nantinya aturan tersebut akan ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan daerah (perda) atau peraturan bupati. ’’Yang jelas, kami menunggu petunjuk pusat dahulu jika memang undang-undang itu direvisi,’’ tegasnya.
Diketahui, Mendagri Gamawan Fauzi memastikan masa berlaku E-KTP tidak lagi lima tahun, melainkan seumur hidup. Perubahan ini akan dipayungi dengan UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan yang kini proses revisi sedang digodok pemerintah.
BANDARLAMPUNG--Pemerintah kabupaten/kota di Lampung kompak mendukung pemberlakuan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) seumur hidup. Umumnya,
BERITA TERKAIT
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara