Lampung Dukung E-KTP Seumur Hidup
Minggu, 02 Desember 2012 – 15:12 WIB
Bagaimana dengan E-KTP yang sudah telanjur dicetak dan sudah diserahkan ke wajib E-KTP, padahal di bagian terbawah lembar fisik E-KTP itu sudah telanjur tertera tulisan. ’’Berlaku Hingga’’ lima tahun (terhitung sejak tanggal diterbitkan hingga lima tahun ke depan).
Donny menjelaskan, tim perumus sudah memikirkan hal itu. Ada dua alternatif yang muncul. Pertama, di UU hasil revisi nantinya disebutkan bahwa semua E-KTP, termasuk yang sudah telanjur dicetak dan dibagikan, dinyatakan berlaku seumur hidup.
Dengan ketentuan ini, maka tulisan di E-KTP yang menyebutkan masa berlaku lima tahun diabaikan. Artinya, meski di E-KTP dinyatakan berlaku lima tahun, tetap berlaku seumur hidup.
Alternatif kedua, melakukan koreksi terhadap E-KTP yang sudah telanjur dicetak untuk diubah menjadi ’’Berlaku Seumur Hidup’’. Nah, alternatif mana yang akan dipakai, nantinya menunggu proses pembahasan pemerintah dengan DPR. Diharapkan revisi UU No. 23/2006 ini masuk Prolegnas 2013.(eka/ful/ehl/dur/jar/gyp/ rnn/p2/c2/ary)
BANDARLAMPUNG--Pemerintah kabupaten/kota di Lampung kompak mendukung pemberlakuan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) seumur hidup. Umumnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Seorang Kakek Digigit Komodo di Pulau Rinca, Begini Kondisinya
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor