Lampung Dukung E-KTP Seumur Hidup

Lampung Dukung E-KTP Seumur Hidup
Lampung Dukung E-KTP Seumur Hidup

Bagaimana dengan E-KTP yang sudah telanjur dicetak dan sudah diserahkan ke wajib E-KTP, padahal di bagian terbawah lembar fisik E-KTP itu sudah telanjur tertera tulisan. ’’Berlaku Hingga’’ lima tahun (terhitung sejak tanggal diterbitkan hingga lima tahun ke depan).

Donny menjelaskan, tim perumus sudah memikirkan hal itu. Ada dua alternatif yang muncul. Pertama, di UU hasil revisi nantinya disebutkan bahwa semua E-KTP, termasuk yang sudah telanjur dicetak dan dibagikan, dinyatakan berlaku seumur hidup.

Dengan ketentuan ini, maka tulisan di E-KTP yang menyebutkan masa berlaku lima tahun diabaikan. Artinya, meski di E-KTP dinyatakan berlaku lima tahun, tetap berlaku seumur hidup.

Alternatif kedua, melakukan koreksi terhadap E-KTP yang sudah telanjur dicetak untuk diubah menjadi ’’Berlaku Seumur Hidup’’. Nah, alternatif mana yang akan dipakai, nantinya menunggu proses pembahasan pemerintah dengan DPR. Diharapkan revisi UU No. 23/2006 ini masuk Prolegnas 2013.(eka/ful/ehl/dur/jar/gyp/ rnn/p2/c2/ary)

BANDARLAMPUNG--Pemerintah kabupaten/kota di Lampung kompak mendukung pemberlakuan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) seumur hidup. Umumnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News