Lamunan Honorer K2 tentang Rapelan Gaji PPPK Buyar karena Corona
jpnn.com, JAKARTA - Hingga hari ini, 19 Maret 2020, Perpres tentang Penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang dinanti 51 ribu honorer K2, belum juga terbit.
Padahal Perpres Nomor 38 tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi PPPK sudah terbit pada 11 Maret.
Kondisi saat ini, yakni mewabahnya virus corona jenis baru COVID-19, membuat honorer K2 yang lulus seleksi PPPK tahap pertama, semakin waswas.
Sudah pasti, pemerintah lebih fokus mencegah penyebaran virus corona, dibanding mikirin masalah PPPK.
Terlebih lagi, jadwal Seleksi Kompetensi Bidang alias SKB CPNS 2019 juga ditunda pelaksanaannya, hingga waktu yang belum dipastikan.
"Sepertinya Perpres gaji sudah ditenggelamkan Corona. Situasi sekarang darurat, semua fokus ke Corona. Covid-19 jadi trending topik," kata Sekjen Forum Hononer K2 Indonesia (FHK2I) Pekanbaru Said Syamsul Bahri kepada JPNN.com, Kamis (19/3).
Mengamati kondisi sekarang, lanjutnya, sangat kecil peluang Perpres gaji PPPK akan turun.
Akibatnya honorer K2 yang lulus PPPK tidak bisa merasakan hak-haknya.
Para honorer K2 yang lulus PPPK berharap wabah virus corona COVID-19 segera berakhir, agar kondisi kembali normal dan terbit Perpres Gaji PPPK.
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas