LAN Kembali Raih Opini WTP dari BPK untuk Ke-16 Kalinya, Luar Biasa
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Administrasi Negara (LAN) kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Opini WTP ini diberikan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun 2022.
Dalam sambutannya, Anggota III BPK Prof. Dr. Achsanul Qosasi mengapresiasi LAN dan 34 instansi lain yang mewujudkan tata kelola keuangan negara yang efektif, tertib, transparan, dan dapat dipertanggung jawabkan.
Menurutnya, LAN menjadi salah satu instansi yang berhasil menyelesaikan progres tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan tingkat penyelesaian sebesar 93 persen selama periode tahun 2014 - 2022.
"LAN menjadi salah satu entitas yang meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," kata Achsanul Qosasi, Senin (10/7).
Adapun Auditorat Keuangan Negara III ini diberikan mandat untuk mengaudit 34 entitas Kementerian/Lembaga yang di dalamnya terdapat 7 entitas signifikan, seperti Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Desa dan PDT, Kementerian Sosial, Kementerian ATR/BPN, Kominfo, BRIN, dan Kementerian Tenaga Kerja.
Sementara itu, Kepala LAN Dr. Adi Suryanto, M.Si. mengapreasisi jajaran auditor BPK yang mendampingi LAN dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara lebih tertib dan akuntabel.
“Prinsipnya, kami akan akan terus mendukung pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel dengan berpedoman kepada ketentuan dan aturan yang berlaku, semoga temuan yang berulang tidak terjadi di LAN di tahun mendatang," tuturnya.
LAN kembali mendapat opini WTP dari BPK untuk ke-16 kalinya berturut-turut. Simak selengkapnya
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Lestari Ungkap Perlunya Sikap Antikorupsi untuk Wujudkan Kehidupan Berbangsa Lebih Baik
- Ini Alasan Anggota BPK Dorong UNS Menerapkan University Governance
- Lemhannas dan BPK Kerja Sama Wujudkan Akuntabilitas Tata Kelola Keuangan
- BPK Dorong Tata Kelola Pendanaan Iklim yang Transparan dan Efektif
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan