LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
Minggu, 28 April 2024 – 20:49 WIB
Sementara itu, Kepala BSN Kukuh S Achmad menyampaikan bahwa sesuai dengan Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional, pembuktian telah dipenuhinya persyaratan SNI dilakukan melalui proses sertifikasi oleh lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, salah satu tanggung jawab BSN adalah mengembangkan kebijakan dan menyelenggarakan kegiatan akreditasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN)," jelas Kukuh. (jlo/jpnn)
LAN membuktikan komitmennya menerapkan sistemn manajemen antipenyuapan. Ini buktinya
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Hingga Oktober 2024, BSN Tetapkan 15.432 SNI
- LAN Sebut Kemenag Berhasil Mengembangkan Kepemimpinan Dalam PKN Tingkat II
- Pusdokkes Polri Keluarkan Terobosan, Pemeriksaan DNA Bisa di RS Bhayangkara Polda
- Kepala LAN: Kemenag Sukses Lakukan Transformasi Kompentensi ASN, Membangun Ekosistem
- IDSTB-BSN Bersinergi Memfasilitasi Serfifikasi Software Tester
- Kepala LAN Puji Transformasi Digital Kemenag