Lancarkan Klaim Asuransi TKI, Gandeng AAI
Kamis, 31 Mei 2012 – 20:15 WIB
JAKARTA--Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bekerjasama dengan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) memberikan pendampinagan dalam proses klaim asuransi kepada para Tenaga Kerja (TKI).
Kerjasama ini ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pendampingan Klaim Asuransi TKI antara BNP2TKI dengan Asosiasi Advokat Indonesia di Gedung Balai Pelayanan Kepulangan TKI (BPKTKI) Selapajang, Tangerang, Banten, Kamis (30/5)
Kepala BNP2TKI, Moh Jumhur Hidayat mengatakan, dalam urusan klaim asuransi TKI ini memang tidak bisa hanya mengandalkan BNP2TKI. Sehingga, harus ada beberapa pihak terkait lainnya yang ikut membantu proses pelayanan klaim asuransi TKI tersebut.
"Jika hanya mengandalkan pada peran pegawai BNP2TKI nampaknya tidak akan maksimal. Pasalnya, kasus-kasus asuransi TKI tidak akan tertangani secara maksimal. Karena itu, BNP2TKI mengajak peran serta AAI untuk membantu pemerintah menangani ribuan kasus asuransi TKI," terang Jumhur.
JAKARTA--Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bekerjasama dengan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) memberikan
BERITA TERKAIT
- Kemdiktisaintek Usulkan Anggaran Tambahan ke DPR Khusus Tukin Dosen
- Kemenag Targetkan 1000 Kampung Moderasi Beragama Rampung di 2025
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Deputi Suharmen BKN Beri Penjelasan soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran