Landasan Pemikiran Din Syamsuddin soal Syarat Memakzulkan Pemimpin

Landasan Pemikiran Din Syamsuddin soal Syarat Memakzulkan Pemimpin
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mengatakan, banyak syarat yang harus dipenuhi untuk memakzulkan pemimpin. Hal itu diungkapkannya saat berbicara dalam diskusi virtual bertema 'Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19', Senin (1/6).

Din pun mengutip pemikir politik Islam, Al Mawardi soal syarat-syarat yang harus terpenuhi sebelum pemimpin dimakzulkan.

"Pertama ada mul adli, ketiadaan keadilan. Jika seorang pemimpin sudah tidak berlaku adil. Lawan keadilan itu al zum, kezaliman. Seperti tidak mampu menciptakan keadilan dalam masyarakatnya, di kalangan rakyat warga negaranya, hanya menciptakan suatu kelompok lebih kaya daripada yang lain," turut Din mengutip Al Mawardi.

Masih mengutip Al Mawardi, Din menyebut, syarat pemimpin bisa dimakzulkan karena ketiadaan ilmu pengetahuan dan kelangkaan visi. Terutama, ketiadaab tentang cita-cita hidup berbangsa bernegara.

"Tentu dalam konteks negara modern, visi itu tidak lain adalah cita-cita nasional suatu bangsa, seperti bangsa indonesia yaitu yang merdeka, bersatu, berdulat, adil, dan makmur," ungkap dia.

Selanjutnya, kata Din, syarat memakzulkan karena tidak adanya kewibawaan pemimpin menghadapi situasi kritis.

Kondisi itu bisa terjadi pada saat pemimpin tertekan kekuatan dari luar atau dalam negeri. Menurut Din, kedaulatan suatu negara akan terkorban tanpa kewibawaan pemimpin.

"Oleh para ulama, jika seorang pemimpin tertekan oleh kekuatan-kekuatan lain. terdikte oleh kekuatan-kekuatan lain, terdikte oleh orang, baik keluarganya atau yang terdekatnya untuk bisa menjalankan kepemimpinannya atau yang kedua, karena tertekan, seperti dalam hubungan internasional ketika kehilangan kedaulatan lantas tunduk dan patuh kepada kekuatan-kekuatan asing, sebelum saya akhiri, imam Al Ghazali menyetujui, bahkan memungkinkan adanya permakzulan pemimpin itu," beber dia.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mengatakan, banyak syarat yang harus dipenuhi untuk memakzulkan pemimpin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News