Langgar Aturan Galang Dana Bencana, Hanya Didenda Rp10.000
Minggu, 14 Oktober 2012 – 16:44 WIB

Langgar Aturan Galang Dana Bencana, Hanya Didenda Rp10.000
“Apa-apa saja kewajiban bagi yang mengumpulkan dana bantuan dari masyarakat ini, sampai sekarang tidak ada yang mengatur,” ujarnya. Sehingga dalam prakteknya, ujar Bachtiar, penggalangan dana banyak yang disalahgunakan. “Dan sampai kini masih terus berlangsung,” katanya dalam lokakarya pers kelompok kerja wartawan kemendagri itu.
Baca Juga:
Untuk itu mengingat pentingnya pengaturan keberadaan ormas, pemerintah menurut Bachtiar, sangat berhati-hati dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Ormas yang saat ini masih terus dibahas bersama-sama dengan DPR. Karena arah kebijakan pemerintah dalam tata kelola ormas, sepenuhnya bagi penguatan peran ormas di masyarakat. (gir/jpnn)
JAKARTA-Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang melanggar aturan terkait pengumpulan uang maupun barang dari masyarakat, paling berat hanya dijatuhi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Hal Tak Terduga Muncul, Kepala BKN Keluarkan Pernyataan Tegas, Tolong Setop Rekrut Honorer
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah