Langgar Aturan Galang Dana Bencana, Hanya Didenda Rp10.000

Langgar Aturan Galang Dana Bencana, Hanya Didenda Rp10.000
Langgar Aturan Galang Dana Bencana, Hanya Didenda Rp10.000
“Apa-apa saja kewajiban bagi yang mengumpulkan dana bantuan dari masyarakat ini, sampai sekarang tidak ada yang mengatur,” ujarnya. Sehingga dalam prakteknya, ujar Bachtiar, penggalangan dana banyak yang disalahgunakan. “Dan sampai kini masih terus berlangsung,” katanya dalam lokakarya pers kelompok kerja wartawan kemendagri itu.

Untuk itu mengingat pentingnya pengaturan keberadaan ormas, pemerintah menurut Bachtiar, sangat berhati-hati dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Ormas yang saat ini masih terus dibahas bersama-sama dengan DPR. Karena arah kebijakan pemerintah dalam tata kelola ormas, sepenuhnya bagi penguatan peran ormas di masyarakat. (gir/jpnn)


JAKARTA-Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang melanggar aturan terkait pengumpulan uang maupun barang dari masyarakat, paling berat hanya dijatuhi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News