Langgar Aturan Galang Dana Bencana, Hanya Didenda Rp10.000
Minggu, 14 Oktober 2012 – 16:44 WIB
“Apa-apa saja kewajiban bagi yang mengumpulkan dana bantuan dari masyarakat ini, sampai sekarang tidak ada yang mengatur,” ujarnya. Sehingga dalam prakteknya, ujar Bachtiar, penggalangan dana banyak yang disalahgunakan. “Dan sampai kini masih terus berlangsung,” katanya dalam lokakarya pers kelompok kerja wartawan kemendagri itu.
Baca Juga:
Untuk itu mengingat pentingnya pengaturan keberadaan ormas, pemerintah menurut Bachtiar, sangat berhati-hati dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Ormas yang saat ini masih terus dibahas bersama-sama dengan DPR. Karena arah kebijakan pemerintah dalam tata kelola ormas, sepenuhnya bagi penguatan peran ormas di masyarakat. (gir/jpnn)
JAKARTA-Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang melanggar aturan terkait pengumpulan uang maupun barang dari masyarakat, paling berat hanya dijatuhi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Alvalab Hadirkan Layanan Uji Laboratorium di SIAL Interfood Jakarta 2024
- JADE Hadirkan Inovasi Teknologi Praktik Kedokteran Gigi
- KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
- Pj Gubernur Agus Fatoni Terima Anugerah Sahabat Pers Award dari SPS Sumut
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi