Langgar Aturan Isolasi Mandiri, WNI Dideportasi dari Korsel
Jumat, 10 April 2020 – 06:00 WIB
"Untuk warga negara Indonesia yang saat ini sedang berpergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi," demikian isi imbauan Kemenlu RI dalam laman resminya. (antara/jpnn)
Kementerian Luar Negeri RI mengonfirmasi seorang warga negara Indonesia telah dideportasi dari Korea Selatan (Korsel) karena melanggar aturan isolasi mandiri yang wajib dilakukan selama 14 hari.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Surabaya, Ini Sebabnya
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru