Langgar Aturan Masa Tenang, Waspada Disentil Bawaslu Sumut

Langgar Aturan Masa Tenang, Waspada Disentil Bawaslu Sumut
Berita surat kabar Waspada yang dianggap melanggar ketentuan mengenai masa tenang Pilkada. Foto: Ist

jpnn.com - Komisioner Bawaslu Sumatera Utara Aulia Andri mengatakan, surat kabar Waspada melanggar aturan kampanye Pilkada 2018.

Andri menyampaikan itu setelah Waspada memuat berita mengenai pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) di halaman depan pada Selasa (26/6).

Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye melarang media massa menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye, selama masa tenang.

“Koran Waspada itu melanggar aturan, kami akan bersikap,” kata Andri, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (26/6).

Andri mengaku terkejut saat membaca judul berita ‘Besok Eramas Menang' menjadi headline surat kabar Waspada. Menurut dia, surat kabar besar seperti Waspada seharusnya paham aturan pemilu dan tidak memuat berita yang mengarahkan dukungan pada calon tertentu pada masa tenang kampanye.

“Hari gini, koran sebesar Waspada kok bikin berita kayak begitu. Kami akan laporkan ke Dewan Pers,” ungkapnya.

Dihubungi terpisah, anggota Dewan Pers, Nezar Patria menilai pemberitaan harian Waspada tentang Eramas tidak etis.

Menurut Nezar, judul berita itu terkesan menggiring opini dan seharusnya tidak tayang di halaman berita. “Pemberitaannya tidak etis, judulnya beropini. Bedakan opini dengan fakta,” ungkapnya. (dil/jpnn)


Komisioner Bawaslu Sumatera Utara Aulia Andri mengatakan, surat kabar Waspada melanggar aturan masa tenang Pilkada 2018.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News