Langgar Aturan PSBB, Dua Tempat Karaoke Ini Ditutup Satpol PP, selama Pandemi Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta menutup sementara dua tempat karaoke di wilayah Jakarta Barat.
Penutupam kedua tempat karaoke itu karena masih beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro).
Kedua tempat karaoke itu, yakni Lime Light Karaoke Tanjung Duren, ditindak pada Jumat (26/2) malam dan Difa Karaoke Kalideres ditindak, pada Sabtu (27/2) dini hari.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, atas pelanggaran tersebut, kedua tempat karaoke itu diberi sanksi penutupan sementara selama masa pandemi Covid-19.
"Kami lakukan penindakan dengan menutup tempat usaha ini selama masa pandemi Covid-19," kata Arifin dalam keterangannya, Sabtu.
Selain itu, Satpol PP juga mengamankan puluhan botol minuman keras dari kedua tempat usaha tersebut.
Total sebanyak 84 pelanggan dua tempat karaoke itu juga dikenakan sanksi administratif dan sosial karena didapati tidak memakai masker.
"78 orang dikenakan sanksi administratif, total denda yang didapat Rp 16.850.000, enam orang lainnya dikenakan sanksi sosial," ujar Arifin. (cr1/jpnn)
Satpol PP DKI Jakarta menutup sementara dua tempat karaoke di wilayah Jakarta Barat, simak informasinya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Zen Karaoke & Lounge Thamrin, Hadirkan Sarana Hiburan Terlengkap
- THM Hawaii Bantah Terlibat Kematian IA, Sebut Korban Datang Sudah dalam Keadaan Mabuk
- Sebelum Digerebek, Kasino Berkedok Karaoke & Spa di Semarang Pernah Ditutup
- Pulang dari Tempat Karaoke, Hendrikus Ujang Dibunuh Teman Dekat
- Axelle Pub and KTV Disegel Satpol PP, Ternyata Ini Isinya
- Rasakan Sensasi Karaoke Ala Korea di Koin Noraebang Creativity Zone