Langgar Aturan, Stiker Caleg di Angkot Dicopot

Langgar Aturan, Stiker Caleg di Angkot Dicopot
Stiker paslon pilpres di angkutan umum. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, GRESIK - Petugas dinas perhubungan dan satpol PP mencegat mobil angkutan kota (angkot) mencopot paksa tempelan gambar stiker calon legislatif yang tengah kampanye.

Itu mereka lakukan terhadap semua angkutan yang melewati sekitar Terminal Bunder. Semuanya diperiksa. 

Pencopotan itu merupakan tindak lanjut keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik.

Sebab, sudah ada imbauan kepada calon yang bersangkutan. Namun, peringatan bawaslu tidak diindahkan.

"Kami tindak tegas," kata Ketua Bawaslu Gresik Maslukin Musda.

Bawaslu sudah berkali-kali sosialisasi. Alat peraga kampanye (APK) tidak boleh dipasang di segala jenis transportasi umum. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) jelas mengaturnya.

Maslukin melanjutkan, yang boleh ditempeli stiker calon adalah kendaraan pribadi. Itu pun ada aturannya.

Salah satunya, tidak boleh mencantumkan nomor urut parpol dan calon tertentu. "Kalau ada yang kedapatan melanggar, pasti dicopot," tegasnya.

Berdasarkan aturan Bawaslu yang boleh ditempeli stiker calon adalah kendaraan pribadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News