Langgar Aturan, Stiker Caleg di Angkot Dicopot
Selasa, 04 Desember 2018 – 13:02 WIB
Maslukin memastikan telah meminta panitia pengawas kecamatan (panwascam) agar memantau atribut partai maupun calon yang tidak sesuai aturan. Bawaslu juga menggandeng ormas (organisasi masyarakat).
Tujuannya, meminimalkan pelanggaran aturan kampanye. Sebab, yang dirugikan nanti justru parpol atau calon yang melanggar.
"Kalau sampai disanksi, pastinya tidak akan baik untuk yang bersangkutan," tandasnya. (adi/c25/roz/jpnn)
Berdasarkan aturan Bawaslu yang boleh ditempeli stiker calon adalah kendaraan pribadi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Atribut AMIN Dirusak, Anies Makin Semangat Perjuangkan Demokrasi dan Kebebasan
- Sampah Poster Kampanye kok Dibuang ke Selokan
- Masa Tenang, Bawaslu Copot 8.231 Alat Peraga Kampanye
- Video Pak Camat Viral di Media Sosial, Begini Penjelasannya
- Pemilu Sebentar Lagi, Atribut Kampanye Makin Ngawur
- Masih Ada Caleg Nakal Pasang Poster Kampanye di Angkot