Langgar Aturan, Stiker Caleg di Angkot Dicopot

Langgar Aturan, Stiker Caleg di Angkot Dicopot
Stiker paslon pilpres di angkutan umum. Foto: JPG/Pojokpitu

Maslukin memastikan telah meminta panitia pengawas kecamatan (panwascam) agar memantau atribut partai maupun calon yang tidak sesuai aturan. Bawaslu juga menggandeng ormas (organisasi masyarakat).

Tujuannya, meminimalkan pelanggaran aturan kampanye. Sebab, yang dirugikan nanti justru parpol atau calon yang melanggar.

"Kalau sampai disanksi, pastinya tidak akan baik untuk yang bersangkutan," tandasnya. (adi/c25/roz/jpnn)


Berdasarkan aturan Bawaslu yang boleh ditempeli stiker calon adalah kendaraan pribadi.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News