Langgar Batas Perairan Australia, Nelayan Indonesia Didenda 4000 Dolar
Nelayan Indonesia didenda 4000 dolar (atau setara Rp 40 juta) oleh Pengadilan Lokal Darwin setelah terbukti bersalah melanggar batas perairan Australia. Petugas perbatasan Australia mengatakan ia dan awak kapalnya tertangkap di dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Australia pada 7 November 2018.
Dalam sidang yang berlangsung pada hari Kamis (22/11/2018), seorang nelayan Indonesia dijatuhi denda ribuan dolar tersebut setelah mengaku bersalah di Pengadilan Darwin.
Menurut situs resmi Angkatan Perbatasan Australia (ABF), ia mengaku bersalah atas penangkapan ikan ilegal di perairan Australia.
Nelayan itu dan kru-nya tertangkap oleh pesawat pengawas di 80 mil laut ZEE Australia dan kemudian dicegat oleh petugas perbatasan (7/11/2018). Malangnya, kapal mereka, sebut situs ABF, tak dapat diselamatkan sehingga terpaksa dihancurkan di tengah laut.
Kasus tersebut kemudian diinvestigasi lebih lanjut oleh Otoritas Manajemen Perikanan Australia (AFMA) hingga ada putusan denda (22/11/2018).
General Manager Operasi Perikanan AFMA, Peter Venslovas, mengatakan, para nelayan itu dihukum sesuai pelanggaran yang mereka lakukan.
"Denda dan kerugian atas kapal seharusnya mengirim pesan kepada nelayan lainnya bahwa upaya apapun untuk menangkap ikan secara ilegal di perairan Australia akan ditindak secara serius dan ditangani dengan cepat," ujarnya.
Sementara itu, pihak Konsulat RI di Darwin menyebut ada 5 nelayan Indonesia yang diamankan pihak perbatasan Australia dan dijatuhi denda pada Kamis (22/11/2018).
- Dunia Hari Ini: Harvey Moeis Divonis Enam Setengah Tahun Penjara
- Australia Membutuhkan Pekerja Lepasan yang Cukup Banyak Menjelang Akhir Tahun
- Sebuah Gelombang Besar yang Menerjang Asia
- Dunia Hari Ini: Kebakaran Hutan Masih Ancam negara Bagian Victoria di Australia
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing