Langgar Batas Perairan Australia, Nelayan Indonesia Didenda 4000 Dolar

Langgar Batas Perairan Australia, Nelayan Indonesia Didenda 4000 Dolar
Langgar Batas Perairan Australia, Nelayan Indonesia Didenda 4000 Dolar

"Mereka melanggar batas negara, bukan pencurian ikan. Kapal yang mereka pakai kapal tradisional tanpa pelacak canggih, karena itu langsung tertangkap," jelas Konsul RI di Darwin, Dicky Djukarja Soerjanatamihardja, kepada ABC melalui sambungan telepon.

Lima nelayan tersebut mendapat pendampingan konsuler selama proses pengadilan hingga putusan kemarin.

"Empat orang akan dipulangkan kira-kira hari Selasa (27/11/2018) dengan biaya Pemerintah Australia. Yang satu masih dirawat karena sakit."

Dicky memaparkan, lima nelayan pria ini kebanyakan berusia di atas 17 tahun dan berasal dari Sulawesi Selatan.



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News