Langgar Dokumen Kepabeanan, Gula Impor Ditahan BC
Kamis, 03 Mei 2012 – 14:41 WIB

Langgar Dokumen Kepabeanan, Gula Impor Ditahan BC
Selain itu, penahanan gula impor tersebut juga dikarenakan PT PPI masih memiliki utang kepada Bea Cukai saat perusahaan pelat merah itu melakukan impor minuman keras (miras) pada periode 2002-2005, dengan nilai mencapai Rp30 miliar. Namun akibat bunga berbunga dan tidak adanya penyelesaian secara tuntas, maka total tunggakan membengkak menjadi Rp85 miliar.
Baca Juga:
“Nah, dengan begini sudah terbukti kurang profesionalnya PT PPI. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri juga harus bertanggung jawab. Fraksi Demokrat di Komisi VI akan mendesak tanggung jawab itu,” kata Azam.
Azam juga menyoroti ketertutupan pihak Direktorat Bea dan Cukai atas penahanan gula milik PT PPI tersebut. Oleh karenanya, Azam meminta Dirjen Bea Cukai untuk terus terang menjelaskan masalah ini.
"Ini masalah nasional dan menyangkut kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Sebaiknya Dirjen menjelaskanlah dengan benar dan jangan saling lempar bola seperti itu. Memang takut sama siapa sih. Kalau salah, ya jelaskan dengan benar kesalahannya,” pinta Azam.
JAKARTA – Gula mentah (raw sugar) impor milik PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) senilai Rp600 miliar ditahan aparat Ditjen Bea Cukai
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang