Langgar Dokumen Kepabeanan, Gula Impor Ditahan BC
Kamis, 03 Mei 2012 – 14:41 WIB
Selain itu, penahanan gula impor tersebut juga dikarenakan PT PPI masih memiliki utang kepada Bea Cukai saat perusahaan pelat merah itu melakukan impor minuman keras (miras) pada periode 2002-2005, dengan nilai mencapai Rp30 miliar. Namun akibat bunga berbunga dan tidak adanya penyelesaian secara tuntas, maka total tunggakan membengkak menjadi Rp85 miliar.
Baca Juga:
“Nah, dengan begini sudah terbukti kurang profesionalnya PT PPI. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri juga harus bertanggung jawab. Fraksi Demokrat di Komisi VI akan mendesak tanggung jawab itu,” kata Azam.
Azam juga menyoroti ketertutupan pihak Direktorat Bea dan Cukai atas penahanan gula milik PT PPI tersebut. Oleh karenanya, Azam meminta Dirjen Bea Cukai untuk terus terang menjelaskan masalah ini.
"Ini masalah nasional dan menyangkut kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Sebaiknya Dirjen menjelaskanlah dengan benar dan jangan saling lempar bola seperti itu. Memang takut sama siapa sih. Kalau salah, ya jelaskan dengan benar kesalahannya,” pinta Azam.
JAKARTA – Gula mentah (raw sugar) impor milik PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) senilai Rp600 miliar ditahan aparat Ditjen Bea Cukai
BERITA TERKAIT
- InterSystems jadi Solusi Data Terintegrasi & GenAI untuk Institusi Kesehatan Indonesia
- BRI Life & BRI Research Institute Realisasikan Komitmen Membantu UMKM
- Konsistensi Menghadirkan Inovasi, Bank Raya Raih BUMN Award 2024
- Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua
- Bea Cukai Tegaskan Dukung Perluasan Kawasan Industri PT Alliance di KEK Sei Mangkei
- Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT DSI, Ini Harapan Kepala Bea Cukai Morowali