Langgar Dokumen Kepabeanan, Gula Impor Ditahan BC
Kamis, 03 Mei 2012 – 14:41 WIB

Langgar Dokumen Kepabeanan, Gula Impor Ditahan BC
Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai, Agung Kuswandono yang dikonfirmasi wartawan berbarengan dengan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Rahmat Subagio, saling lempar dan tidak memberikan jawaban tegas terkait penahanan gula impor milik PT PPI.
"Tanyakan pada beliau saja (Rahmat), dia ahlinya," ujar Agung usai jumpa pers usaha penyelundupan narkotika jenis heroin seberat 10,110 kilogram di Jakarta, Rabu (2/5).
Rahmat yang dikonfirmasi pun, tidak menjawab dengan benar. Dia beralasan, bukan waktunya untuk menjawab pertanyaan itu karena saat ini sedang membahas tentang masalah narkotika. (fas/jpnn)
JAKARTA – Gula mentah (raw sugar) impor milik PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) senilai Rp600 miliar ditahan aparat Ditjen Bea Cukai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang