Langgar Dokumen Kepabeanan, Gula Impor Ditahan BC
Kamis, 03 Mei 2012 – 14:41 WIB
Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai, Agung Kuswandono yang dikonfirmasi wartawan berbarengan dengan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Rahmat Subagio, saling lempar dan tidak memberikan jawaban tegas terkait penahanan gula impor milik PT PPI.
"Tanyakan pada beliau saja (Rahmat), dia ahlinya," ujar Agung usai jumpa pers usaha penyelundupan narkotika jenis heroin seberat 10,110 kilogram di Jakarta, Rabu (2/5).
Rahmat yang dikonfirmasi pun, tidak menjawab dengan benar. Dia beralasan, bukan waktunya untuk menjawab pertanyaan itu karena saat ini sedang membahas tentang masalah narkotika. (fas/jpnn)
JAKARTA – Gula mentah (raw sugar) impor milik PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) senilai Rp600 miliar ditahan aparat Ditjen Bea Cukai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendes PDT akan Jalankan 12 Rencana Aksi, Salah Satunya Swasembada Pangan
- Ini Upaya Bea Cukai Memperbaiki Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang 2020-2024
- InterSystems jadi Solusi Data Terintegrasi & GenAI untuk Institusi Kesehatan Indonesia
- BRI Life & BRI Research Institute Realisasikan Komitmen Membantu UMKM
- Konsistensi Menghadirkan Inovasi, Bank Raya Raih BUMN Award 2024
- Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua