Langgar Etik Berat, Penyelenggara Pemilu ini Dipecat
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak memberi ampun pada anggota KPU Kabupaten Jeneponto Ekawaty Dewi.
DKPP memecat Ekawaty setelah dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran etik berat penyelenggara Pemilu.
"Memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya."
"Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Ekawaty Dewi selaku anggota KPU Kabupaten Jeneponto terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Prof Teguh Prasetyo saat pembacaan putusan, Rabu (3/11).
Sidang putusan perkara nomor 168-pke-DKPP/X/2021 tersebut berlangsung secara virtual yang dilaksanakan di kantor DKPP Jakarta.
Sidang atas perkara ini digelar atas pengaduan Bendahara Perindo Jeneponto Puspa Dewi Wijayanti sekaligus mantan calon anggota legislatif DPRD Sulsel daerah pemilihan 4 atas dugaan gratifikasi.
Teradu Ekawaty dilaporkan berkaitan tindakan tercela di luar tugas serta wewenangnya sebagai penyelenggara pemilu.
Dia meminta sejumlah uang serta menjanjikan suara kepada pengadu Puspa Dewi Wijayanti pada Pemilu Legislatif 2019.
Divonis sah langgar etik berat, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemillu (DKPP) pecat penyelenggara pemilu ini
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- DKPP Segera Gelar Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Banyuasin dan Ogan Ilir