Langgar Etik Berat, Penyelenggara Pemilu ini Dipecat
Rabu, 03 November 2021 – 18:43 WIB
"DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu."
"Pengadu memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan aquo."
"Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," ujar anggota majelis lainnya Didik Supriyanto.
Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap.
Ekawaty diduga juga meminta satu unit rumah BTN kepada pengadu.
Bahkan, teradu mengajak bertemu pengadu di salah satu hotel di Makassar.
Dalam pertemuan itu teradu meminta sejumlah uang dengan alasan agar bisa lolos kembali sebagai anggota KPU Kabupaten Jeneponto.
Puspa menyatakan bersyukur atas putusan yang dibacakan DKPP.
Divonis sah langgar etik berat, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemillu (DKPP) pecat penyelenggara pemilu ini
BERITA TERKAIT
- Sah! Farhan dan Erwin Ditetapkan jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba