Langgar Etik Berat, Penyelenggara Pemilu ini Dipecat
Rabu, 03 November 2021 – 18:43 WIB

Ketua DKPP Prof Muhammad (dua kanan) bersama anggota DKPP saat sidang atas perkara pelanggaran anggota KPU Jeneponto, di kantor Bawaslu Sulawesi Selatan, Makassar, beberapa waktu lalu. FOTO/Dokumentasi Humas DKPP.
"DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu."
"Pengadu memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan aquo."
"Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," ujar anggota majelis lainnya Didik Supriyanto.
Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap.
Ekawaty diduga juga meminta satu unit rumah BTN kepada pengadu.
Bahkan, teradu mengajak bertemu pengadu di salah satu hotel di Makassar.
Dalam pertemuan itu teradu meminta sejumlah uang dengan alasan agar bisa lolos kembali sebagai anggota KPU Kabupaten Jeneponto.
Puspa menyatakan bersyukur atas putusan yang dibacakan DKPP.
Divonis sah langgar etik berat, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemillu (DKPP) pecat penyelenggara pemilu ini
BERITA TERKAIT
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
- Guru Besar UGM Dipecat terkait Kekerasan Seksual, Sahroni: Pidanakan!