Langgar Hak Cipta, Parpol Selandia Baru Diperintahkan Bayar Eminem
Partai Nasional Selandia Baru telah diperintahkan untuk membayar penyanyi rap AS, Eminem, lebih dari $ 500.000 (atau lebih dari Rp 5 miliar), setelah pengadilan memutuskan bahwa sebuah lagu yang digunakan dalam kampanye Pemilu partai tersebut pada tahun 2014 adalah pelanggaran hak cipta terhadap rapper AS itu.
Lagu, yang digunakan selama kampanye Pemilu Partai Nasional yang sukses di tahun 2014 dan berjudul ‘Eminem Esque’, itu ternyata telah "menyalin lagu Eminem, Lose Yourself, secara substansial”.
Partai Nasional menggunakan lagu tersebut sebanyak 186 kali selama kampanye sebelum menarik iklan mereka dari peredaran.
Penerbit Eight Mile Style menggugat, dengan mengatakan bahwa lagu tersebut merusak hit internasional milik penyanyi rap yang terkenal itu.
Kasus ini iajukan pada tahun 2014, dan pengadilan baru memutar lagu dan memberi kesempatan semua argumen pada bulan Mei.
Skip YouTube VideoFireFox NVDA users - To access the following content, press 'M' to enter the iFrame.
"Persamaan yang dekat dan perbedaan yang tak terbantahkan dalam ketukan drum, 'garis melodi' dan dentingan piano, membuat lagu Eminem Esque sangat mirip dengan Lose Yourself," tulis Hakim Helen Cull dalam keputusan terakhirnya.
Pengadilan memutuskan, Eight Mile Style berhak atas kerugian sebesar $ NZ 600.000 (atau setara Rp 5,35 miliar), dengan bunga yang dihitung mulai 28 Juni 2014.
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Dunia Hari Ini: Australia Terbangkan Warganya Keluar Vanuatu
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Dunia Hari Ini: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina
- Australia Juara Menangkap Pengunjuk Rasa Lingkungan