Langgar Hak Cipta, Parpol Selandia Baru Diperintahkan Bayar Eminem
Partai Nasional Selandia Baru telah diperintahkan untuk membayar penyanyi rap AS, Eminem, lebih dari $ 500.000 (atau lebih dari Rp 5 miliar), setelah pengadilan memutuskan bahwa sebuah lagu yang digunakan dalam kampanye Pemilu partai tersebut pada tahun 2014 adalah pelanggaran hak cipta terhadap rapper AS itu.
Lagu, yang digunakan selama kampanye Pemilu Partai Nasional yang sukses di tahun 2014 dan berjudul ‘Eminem Esque’, itu ternyata telah "menyalin lagu Eminem, Lose Yourself, secara substansial”.
Partai Nasional menggunakan lagu tersebut sebanyak 186 kali selama kampanye sebelum menarik iklan mereka dari peredaran.
Penerbit Eight Mile Style menggugat, dengan mengatakan bahwa lagu tersebut merusak hit internasional milik penyanyi rap yang terkenal itu.
Kasus ini iajukan pada tahun 2014, dan pengadilan baru memutar lagu dan memberi kesempatan semua argumen pada bulan Mei.
Skip YouTube VideoFireFox NVDA users - To access the following content, press 'M' to enter the iFrame.
"Persamaan yang dekat dan perbedaan yang tak terbantahkan dalam ketukan drum, 'garis melodi' dan dentingan piano, membuat lagu Eminem Esque sangat mirip dengan Lose Yourself," tulis Hakim Helen Cull dalam keputusan terakhirnya.
Pengadilan memutuskan, Eight Mile Style berhak atas kerugian sebesar $ NZ 600.000 (atau setara Rp 5,35 miliar), dengan bunga yang dihitung mulai 28 Juni 2014.
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata