Langgar HAM, Foke-Prijanto Bisa Diadili

Tragedi Priok

Langgar HAM, Foke-Prijanto Bisa Diadili
Langgar HAM, Foke-Prijanto Bisa Diadili
JAKARTA- Aksi penggusuran bangunan di areal Makam Mbah Priok, Koja, Jakarta Utara, yang menewaskan 3 anggota Satpol PP dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM). Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo cs yang diduga bertanggung jawab bisa diadili asalkan ada keluarga korban yang mengadukan.

"Kita hanya memberikan rekomendasi sesuai UU. Kalau nanti ada LSM atau masyarakat yang mengadukan pihak yang disebutkan bertanggung jawab ke pengadilan, itu bisa diadili. Tetapi, Komnas HAM tidak punya kekuatan untuk itu," kata anggota Tim Penyelidikan Peristiwa Tanjung Priok Nurcholis di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/5).

Menurut Nurcholis, peristiwa tersebut termasuk pelanggaran HAM. Pelanggarannya ada beberapa jenis. Pertama, pelanggaran hak untuk hidup. Kedua, hak untuk tidak mendapatkan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Ketiga, hak atas rasa aman. Keempat, melanggar hak milik, melanggar hak anak, hak atas kesehatan dan hak atas informasi.

"Rekomendasi Komnas HAM ini telah mengikuti aturan UU. Jadi, kalau tidak dilaksanakan, berarti orang-orang dalam rekomendasi itu, ada gubernur, wakil gubernur, walikota Jakarta Utara dan wakil walikota Jakarta Utara masih terus bermasalah," tegas Nurcholis.

JAKARTA- Aksi penggusuran bangunan di areal Makam Mbah Priok, Koja, Jakarta Utara, yang menewaskan 3 anggota Satpol PP dinilai melanggar hak asasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News